Hak Klaster Anak : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif untuk mewujudkan kampung ramah anak yang harus dipenuhi antara lain meliputi Bimbingan dan tanggungjawab orang tua, Anak yang terpisah dari orang tua, Reunifikasi, Pemindahan anak secara ilegal, Dukungan kesejahteraan bagi anak, Anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga, Pengangkatan/adopsi anak, Tinjauan penempatan secara berkala, dan Kekerasan dan penelantaran. Sedangkan pengertian lebih lanjut mengenai Hak Klaster Anak : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif tersebut dijabarkan dalam bahan berikut.
Bimbingan dan tanggungjawab orang tua
Memastikan anak diasuh dan dirawat oleh orang tuanya. Oleh karena itu harus dilakukan penguatan kapasitas orang tua untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, meliputi penyediaan fasilitas, informasi dan pelatihan yang memberikan bimbingan dan konsultasi bagi orang tua dalam pemenuhan hak anak, contoh: Bina Keluarga Balita (BKB).
Anak yang terpisah dari orang tua
Memastikan anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Reunifikasi
Memastikan anak untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya setelah terpisahkan, misalnya terpisahkan karena bencana alam, konflik bersenjata, orang tua berada di luar negeri, atau karena diculik dan diperdagangkan.
Pemindahan anak secara ilegal
Memastikan anak tidak dipindahkan secara ilegal dari daerahnya ke
luar daerah atau ke luar negeri, contoh: larangan TKI anak.
Dukungan kesejahteraan bagi anak
Memastikan anak tetap dalam kondisi sejahtera meskipun orang
tuanya tidak mampu, contoh: apabila ada orang tua yang tidak mampu
memberikan perawatan kepada anaknya secara baik maka menjadi
kewajiban komunitas, desa/kelurahan dan pemerintahan daerah
untuk memenuhi kesejahteraan anak.
Anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga
Memastikan anak yang diasingkan dari lingkungan keluarga mendapat
pengasuhan alternatif atas tanggungan negara, contoh: anak yang
kedua orang tuanya meninggal dunia, atau menderita penyakit yang
tidak memungkinkan memberikan pengasuhan kepada anak.
Pengangkatan/adopsi anak
Memastikan pengangkatan/adopsi anak dijalankan sesuai dengan
peraturan, dipantau dan dievaluasi tumbuh kembangnya agar
kepentingan terbaik anak tetap terpenuhi.
Tinjauan penempatan secara berkala
Memastikan anak-anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA)/panti terpenuhi hak tumbuh kembangnya dan
mendapatkan perlindungan.
Kekerasan dan penelantaran
Memastikan anak tidak mendapatkan perlakuan kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Bimbingan dan tanggungjawab orang tua
Memastikan anak diasuh dan dirawat oleh orang tuanya. Oleh karena itu harus dilakukan penguatan kapasitas orang tua untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, meliputi penyediaan fasilitas, informasi dan pelatihan yang memberikan bimbingan dan konsultasi bagi orang tua dalam pemenuhan hak anak, contoh: Bina Keluarga Balita (BKB).
Anak yang terpisah dari orang tua
Memastikan anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Reunifikasi
Memastikan anak untuk dipertemukan kembali dengan orang tuanya setelah terpisahkan, misalnya terpisahkan karena bencana alam, konflik bersenjata, orang tua berada di luar negeri, atau karena diculik dan diperdagangkan.
Pemindahan anak secara ilegal
Memastikan anak tidak dipindahkan secara ilegal dari daerahnya ke
luar daerah atau ke luar negeri, contoh: larangan TKI anak.
Dukungan kesejahteraan bagi anak
Memastikan anak tetap dalam kondisi sejahtera meskipun orang
tuanya tidak mampu, contoh: apabila ada orang tua yang tidak mampu
memberikan perawatan kepada anaknya secara baik maka menjadi
kewajiban komunitas, desa/kelurahan dan pemerintahan daerah
untuk memenuhi kesejahteraan anak.
Anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga
Memastikan anak yang diasingkan dari lingkungan keluarga mendapat
pengasuhan alternatif atas tanggungan negara, contoh: anak yang
kedua orang tuanya meninggal dunia, atau menderita penyakit yang
tidak memungkinkan memberikan pengasuhan kepada anak.
Pengangkatan/adopsi anak
Memastikan pengangkatan/adopsi anak dijalankan sesuai dengan
peraturan, dipantau dan dievaluasi tumbuh kembangnya agar
kepentingan terbaik anak tetap terpenuhi.
Tinjauan penempatan secara berkala
Memastikan anak-anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA)/panti terpenuhi hak tumbuh kembangnya dan
mendapatkan perlindungan.
Kekerasan dan penelantaran
Memastikan anak tidak mendapatkan perlakuan kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
0 komentar:
Posting Komentar