Kampung ramah anak adalah langkah awal yang dilakukan pemerintah kota setempat untuk mewujudkan kota layak anak. Kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Menurut keterangan dari menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia, setiap kota dapat dikategorikan sebagai kota layak anak apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator Kampung Layak Anak. Indikator kampung layak anak tersebut meliputi,
- 1. Penguatan kelembagaan
- 2. Klaster hak anak
Pembentukan kelembagaan seperti yang tercantum pada poin 1 diatas meliputi,
- 1. Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.
- 2. Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk untuk penguatan kelembagaan.
- 3. Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.
- 4. Tersedia Sumber Daya Manusia terlatih Kluster Hak Anak dan mampu menerapkan hak anak kedalam program, kebijakan, dan kegiatan.
- 5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan.
- 6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
- 7. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
Kluster Hak Anak meliputi,
- 1. Hak sipil dan kebebasan.
- 2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
- 3. Kesehatan dan kesejahteraan.
- 4. Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
- 5. Perlindungan khusus.
0 komentar:
Posting Komentar