Jumat, 29 Maret 2013

Posted by Unknown On 17.05











Hal sipil dan kebebasan untuk mewujudkan kampung ramah anak yang harus dipenuhi antara lain meliputi Hak atas identitas, Hak perlindungan identitas, Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, Hak berpikir, berhati nurani dan beragama, Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai, Hak akses informasi yang layak serta Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Sedangkan pengertian lebih lanjut mengenai hak - hak tersebut dijabarkan dalam bahan berikut.

Hak atas identitas Memastikan bahwa seluruh anak tercatat dan memiliki Kutipan Akta Kelahiran sesegera mungkin sebagai pemenuhan tanggungjawab negara atas nama dan kewarganegaraan anak(termasuk tanggal kelahiran dan silsilahnya) dan menjamin penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran secara gratis dan dilakukan pendekatan layanan hingga tingkat kelurahan/desa.

Hak perlindungan identitas Memastikan sistem untuk pencegahan berbagai tindak kejahatan terhadap anak seperti perdagangan orang, adopsi ilegal, manipulasi usia, manipulasi nama, atau penggelapan asal-usul serta pemulihan identitas anak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum terjadinya kejahatan terhadap anak tersebut; dan memberikan jaminan hak prioritas anak untuk dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.

Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Jaminan atas hak anak untuk berpendapat dan penyediaan ruang - ruang bagi anak untuk dapat mengeluarkan pendapat atau berekspresi secara merdeka sesuai keinginannya.

Hak berpikir, berhati nurani dan beragama
Jaminan bahwa anak diberikan ruang untuk menjalankan keyakinannya secara damai dan mengakui hak orang tua dalam memberikan pembinaan.

Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai
Jaminan bahwa anak bisa berkumpul secara damai dan membentuk organisasi yang sesuai bagi mereka.

Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
Jaminan bahwa seorang anak tidak diganggu kehidupan pribadinya atau diekspos ke publik tanpa ijin dari anak tersebut atau yang akan mengganggu tumbuh kembangnya.

Hak akses informasi yang layak
Jaminan bahwa penyedia informasi mematuhi ketentuan tentang kriteria kelayakan informasi bagi anak; penyediaan fasilitas dan sarana dalam jumlah memadai yang memungkinkan anak mengakses layanan informasi secara gratis; dan ketersediaan lembaga perijinan dan pengawasan.

Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Jaminan bahwa setiap anak diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar