Kampung Ramah Anak 1

Kampung Ramah Anak 2

Kampung Ramah Anak 3

Kampung Ramah Anak 4

Senin, 08 April 2013

Posted by Unknown On 18.08
Hak Klaster Anak : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif untuk mewujudkan kampung ramah anak yang harus dipenuhi antara lain meliputi Bimbingan dan tanggungjawab orang tua, Anak yang terpisah dari orang tua, Reunifikasi, Pemindahan anak secara ilegal, Dukungan kesejahteraan bagi anak, Anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga, Pengangkatan/adopsi anak, Tinjauan penempatan secara berkala, dan Kekerasan dan penelantaran. Sedangkan pengertian lebih lanjut mengenai Hak Klaster Anak : Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif tersebut dijabarkan dalam bahan berikut.


Bimbingan dan tanggungjawab orang tua
Memastikan anak diasuh dan dirawat oleh orang tuanya. Oleh karena itu harus dilakukan penguatan kapasitas orang tua untuk memenuhi tanggungjawabnya dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, meliputi penyediaan fasilitas, informasi dan pelatihan yang  memberikan bimbingan dan konsultasi bagi orang    tua dalam pemenuhan hak anak, contoh: Bina Keluarga Balita (BKB).

Anak yang terpisah dari orang tua 
Memastikan   anak   untuk  tidak   dipisahkan   dari   orang   tuanya  kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Reunifikasi
Memastikan   anak   untuk   dipertemukan   kembali   dengan   orang   tuanya setelah terpisahkan,    misalnya   terpisahkan     karena     bencana    alam, konflik bersenjata, orang tua berada di luar negeri, atau karena diculik dan diperdagangkan.

Pemindahan anak secara ilegal 
        Memastikan   anak   tidak   dipindahkan   secara   ilegal   dari   daerahnya   ke
        luar daerah atau ke luar negeri, contoh: larangan TKI anak.

Dukungan kesejahteraan bagi anak 
        Memastikan       anak   tetap   dalam    kondisi   sejahtera   meskipun     orang
        tuanya tidak mampu, contoh: apabila ada orang tua yang tidak mampu
        memberikan   perawatan   kepada   anaknya   secara   baik   maka   menjadi
        kewajiban      komunitas,    desa/kelurahan       dan    pemerintahan     daerah
        untuk memenuhi kesejahteraan anak.

Anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga 
        Memastikan anak yang diasingkan dari lingkungan keluarga mendapat
        pengasuhan       alternatif  atas  tanggungan     negara,  contoh:   anak    yang
        kedua   orang  tuanya   meninggal   dunia,  atau  menderita   penyakit   yang
        tidak memungkinkan memberikan pengasuhan kepada anak.


Pengangkatan/adopsi anak 
        Memastikan     pengangkatan/adopsi        anak   dijalankan    sesuai   dengan
        peraturan,     dipantau    dan    dievaluasi   tumbuh     kembangnya       agar
        kepentingan terbaik anak tetap terpenuhi.

Tinjauan penempatan secara berkala 
        Memastikan anak-anak yang berada di  Lembaga  Kesejahteraan  Sosial
        Anak     (LKSA)/panti    terpenuhi      hak    tumbuh      kembangnya     dan
        mendapatkan perlindungan.

Kekerasan dan penelantaran 
        Memastikan       anak    tidak   mendapatkan      perlakuan     kejam,    tidak
        manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Jumat, 29 Maret 2013

Posted by Unknown On 17.05











Hal sipil dan kebebasan untuk mewujudkan kampung ramah anak yang harus dipenuhi antara lain meliputi Hak atas identitas, Hak perlindungan identitas, Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, Hak berpikir, berhati nurani dan beragama, Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai, Hak akses informasi yang layak serta Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Sedangkan pengertian lebih lanjut mengenai hak - hak tersebut dijabarkan dalam bahan berikut.

Hak atas identitas Memastikan bahwa seluruh anak tercatat dan memiliki Kutipan Akta Kelahiran sesegera mungkin sebagai pemenuhan tanggungjawab negara atas nama dan kewarganegaraan anak(termasuk tanggal kelahiran dan silsilahnya) dan menjamin penyelenggaraan pembuatan akta kelahiran secara gratis dan dilakukan pendekatan layanan hingga tingkat kelurahan/desa.

Hak perlindungan identitas Memastikan sistem untuk pencegahan berbagai tindak kejahatan terhadap anak seperti perdagangan orang, adopsi ilegal, manipulasi usia, manipulasi nama, atau penggelapan asal-usul serta pemulihan identitas anak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum terjadinya kejahatan terhadap anak tersebut; dan memberikan jaminan hak prioritas anak untuk dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.

Hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat
Jaminan atas hak anak untuk berpendapat dan penyediaan ruang - ruang bagi anak untuk dapat mengeluarkan pendapat atau berekspresi secara merdeka sesuai keinginannya.

Hak berpikir, berhati nurani dan beragama
Jaminan bahwa anak diberikan ruang untuk menjalankan keyakinannya secara damai dan mengakui hak orang tua dalam memberikan pembinaan.

Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai
Jaminan bahwa anak bisa berkumpul secara damai dan membentuk organisasi yang sesuai bagi mereka.

Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
Jaminan bahwa seorang anak tidak diganggu kehidupan pribadinya atau diekspos ke publik tanpa ijin dari anak tersebut atau yang akan mengganggu tumbuh kembangnya.

Hak akses informasi yang layak
Jaminan bahwa penyedia informasi mematuhi ketentuan tentang kriteria kelayakan informasi bagi anak; penyediaan fasilitas dan sarana dalam jumlah memadai yang memungkinkan anak mengakses layanan informasi secara gratis; dan ketersediaan lembaga perijinan dan pengawasan.

Hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Jaminan bahwa setiap anak diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun, termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum.

Sabtu, 16 Maret 2013

Posted by Unknown On 09.32

Kampung ramah anak adalah langkah awal yang dilakukan pemerintah kota setempat untuk mewujudkan kota layak anak. Kota layak anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Menurut keterangan dari menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia, setiap kota dapat dikategorikan sebagai kota layak anak apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator Kampung Layak Anak. Indikator kampung layak anak tersebut meliputi,
    1. Penguatan kelembagaan
    2. Klaster hak anak

Pembentukan kelembagaan seperti yang tercantum pada poin 1 diatas meliputi,
    1. Adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak.
    2. Persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk untuk penguatan kelembagaan.
    3. Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.
    4. Tersedia Sumber Daya Manusia terlatih Kluster Hak Anak dan mampu menerapkan hak anak kedalam program, kebijakan, dan kegiatan.
    5. Tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan.
    6. Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
    7. Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

Kluster Hak Anak meliputi,
    1. Hak sipil dan kebebasan.
    2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
    3. Kesehatan dan kesejahteraan.
    4. Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
    5. Perlindungan khusus.
Demikianlah sedikit informasi tentang kampung ramah anak.

Jumat, 15 Februari 2013

Posted by Unknown On 11.25
Kampung ramah anak adalah langkah awal untuk mewujudkan kota Yogyakarta sebgai kota layak anak. Menurut keterangan dari Kota Yogyakarta dinilai belum sepenuhnya memenuhi kriteria sebagai kota layak anak. Sejak 2009, kota ini baru berstatus “menuju kota layak anak” dengan kategori pratama (terendah). “Masih banyak kekurangan Kota Yogya untuk menjadi kota layak anak,” kata Ketua Tim Verifikasi Kota Layak Anak Kementerian Kesehatan Supalarto di Yogyakarta, Selasa, 19 Juni 2012. kampung sederhana yang terletak di kecamatan gedongtengen kelurahan sosromenduran ini untuk mewujudkan kota Yogyakarta sebagai kota layak anak, RW 11 Pajeksan mengambil sikap untuk mewujudkan daerahnya sebgai Kampung Ramah Anak. Mereka mengambil langkah awal untuk mewujudkan kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Berbagai kegiatan pendukung program ini dilakukan oleh para warga pajeksan RW XI dan didampingi oleh para KKN UNY 2013 , antusias warga dan harapan warga terhadap KKN UNY 2013 sebagai pendukung program mereka sangat besar. berbagai kegiatan dilakukan untuk mempersiapkan anak-anak agar nantinya siap saat program ramah anak kampung Pajeksan di setujui oleh pemerintah. Beberapa hal yang dilakukan untuk sementara selama KKN UNY 2013 ada di lokasi antara lain bimbel bersama dari anak usia PAUD , TK, SD, SMP, SMA, hari minggu diisi kegiatan bermain bersama, pengenalan permainan tradisional, olah raga, pengajaran tata krama. Semoga melalui halaman demi halaman di blog ini bisa menularkan semangat kepada daerah - daerah lain untuk mengikuti jejak daerah RW 11 Pajeksan Kelurahan Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta. Sehingga nantinya kota Yogyakarta bisa dikatakan sebagai Kota Layak Anak.